In CATATAN SEMASA PENDIDIKAN

Menulis Surat Perjanjian Jual-beli



Surat perjanjian jual-beli adalah surat yang berisi kesepakatan kedua belah pihak yakni pihak pertama (penjual) dengan pihak kedua (pembeli).
Surat perjanjian jual-beli sifatnya mengikat, memiliki kekuatan hukum apalagi bila disahkan oleh notaris.
Surat perjanjian yang tidak disahkan notaris dinamakan perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian yang sah memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Ada dua pihak yang sepakat
2. Orang yang bersepakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
3. Isi surat jelas
4. Membuat identitas pihak pertama dan kedua
5. Mencantumkan keterangan waktu, tempat, nama, dan tanda tangan kedua pihak dan saksi-saksi

Sistematika surat perjanjian jual-beli
1. Judul surat perjanjian
2. Identitas pihak I dan II
3. Isi surat (pasal-pasal)
    Pasal 1 (keterangan barang)
    Pasal 2 (keterangan harga)
    Pasal 3 (keterangan waktu)
    Pasal 4 (keterangan hak pihak I atau pihak II)
    Pasal 5 (keterangan kewajiban pihak I atau II)
    Pasal 6 (keterangan bila terjadi perselisihan)
    Pasal 7 (keterangan jumlah perjanjian yang buat)
4. Tempat dan tanggal pembuatan
5. Nama, tanda tangan pihak I, II, dan saksi-saksi





Bahasa Indonesia (XI IPA 2)
Sabtu,
12 September 2009.

Related Articles

0 komentar:

Post a Comment

Aku (Simu)

My photo
: Tuang kata, ukir makna, pena menari, acak akal, kaya-karya.

Comments