Berdasarkan isi surat dapat dibedakan menjadi empat yaitu:
1. Surat resmi
2. Surat pribadi
3. Surat niaga
4. Surat social
Surat niaga atau dagang adalah surat yang berisi tentang urusan perdagangan atau bisnis.
Surat niaga dapat dibedakan menjadi:
1. Surat penawaran
2. Surat pesanan
3. Surat pengiriman
4. Surat pengaduan
5. Surat perjanjian jual-beli
6. Surat perjanjian sewa-menyewa
7. Surat perjanjian kontrak
Bagian surat niaga memakai sistematika surat resmi yakni,
1. Kepala surat
2. Tempat dan tanggal surat
3. Nomor surat
4. Lampiran surat
5. Hal surat
6. Alamat surat
7. Salam pembuka
8. Isi surat yang meliputi paragraf pembuka, paragraf isi, dan paragraf penutup
9. Salam penutup
10. Nama dan tanda
11. Tembusan
Cara penulisan surat resmi
1. Kepala surat
Bagian ini berisi:
- nama instansi, ditulis memakai huruf kapital
- alamat instansi, ditulis dengan huruf kapital (hanya dipakai pada huruf pertama dalam setiap kata.
2. Tanggal surat
Surat yang memakai kepala surat tidak memakai nama kota pada tanggal surat pada penulisan tanggal nama bulan tidak ditulis dengan angka melainkan dengan huruf, akhir penanggalan tidak memakai tanda baca. (24 Oktober 2009)
3. Nomor surat
Penulisan nomor tidak disingkat, lalu tanda titik dua, nomor urut, kode dan tahun.
4. Lampiran surat
Lampiran tidak disingkat, tanda titik dua, jumlah lampiran ditulis dengan huruf, bila tidak ada dihilangkan.
5. Perihal surat
Penulisannya dirumuskan secara singkat
6. Alamat surat
Cara penulisan:
- tidak memakai kata "kepada"
- kata "sapaan" tidak dipakai didepan gelar
- kata "jalan" tidak disingkat
- alamat ditulis dengan lengkap
- akhir alamat tidak memakai tanda baca
Contoh:
Yth. Ibu Kundarti
Jalan Laut Maluku III Nomor 13
Depok Timur
7. Salam pembuka
Salam pembuka yang lazim adalah "Dengan hormat"
8. Isi surat
Isi surat dirumuskan secara singkat, jelas, lengkap, dan informatif
9. Salam penutup
Salam penutup yang lazim "Hormat kami"
10. Tanda tangan
11. Nama terang
12. Tembusan
Bahasa Indonesia (XI IPA 2)
Selasa,
1 September 2009.
0 komentar:
Post a Comment